Oknum Kades Kedungwaringin Dilaporkan Ke Kejari Cikarang ,Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dan TKD

0
34

BK Krininalnews.com | BEKASI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau TIPIKOR melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi Tita Komala, ke Kejaksaan Negeri Cikarang. 

Laporan tersebut dilayangkan LSM Pemantauan TIPIKOR terkait Dugaan  Penyelewengan Dana Desa selama 4 tahun, yang disinyalir bisa merugikan Negara mencapai miliaran dan Tanah Kas Desa (TKD) juga diduga dijual ke salah satu Pengembang dengan luas mencapai 10.000 meter. 

Sehingga LSM Pemantau Tipikor melaporkan dengan Nomor.17/LSM-PT/Bks /X/2024. Dana Desa sumber Dana APBN Pusat, sejak tahun 2020 sampi tahun 2024, mencapai Miliaran Rupiah.

Desa Kedung waringin di tahun 2022 menerima Anggaran dengan Pagu Dana Desa sebesar Rp.1.874.753.000. dengan pencairan tiga tahap. Tahap I sebesar Rp.1.201.341.200, tahap II sebesar Rp. 448.941.200, dan tahap III sebesar Rp. 224.470.600.

Dengan modus Penyaluran Dana Desa tersebut dianataranya, Penyelenggaraan POS yandu kelas Ibu Hamil, kelas Lansia, insentif Kader Posyandu Rp. 64.800.000, insentif Kader Posyandu Rp. 43.200.000, penyuhan Dan Pelatihan Bidang Kesehatan untuk Masyarakat Rp. 27.000.000.

penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp. 150.031.800, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ Madrasah Non Formal milik Desa Rp. 18.000.000, Pemeliharaan sarana Dan Prsarana PAUD/TK/TPA/ Madrasah  Non Formal Milik Desa Rp. 27.000.000, Keadaan mendesak sebesar Rp. 188.100.000 Pembangunan/Rehabilitasi peningkatan jaln Desa Gorong2 Rp. 102.158.600, pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/gang Rp.129.085.400. Pemiliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/gang Rp. 29.410.000, Pengadaan Pembangunan Pemamfaatan Pemiliharaan Sarana prarana Pemasaran Produk Rp. 91.218.000, bantuan Perukana Bibit/pakan Rp. 24.150.000, peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi Dan pengelolaan Pertanian Penggikingan Padi Rp. 57.100.000, peningkatn Prokduksi Tanaman Pangan, (Alat Produksi Dan Pengelolàn Pertanian penghilingan Padi, Rp.75.750.000.dan Pemiluharaan  Saluran Irigasi Tersier /sederhana Ro. 175.959.200.

Desa Kedung Waringin Kecamatan Kedung Waringin Kab.Beksi.menerima Dana Desa tahun 2024 sumber Dana APBN Pusat  dengan Pagu Rp. 1.970.707.000. pencairanya  tiga tahap. Tahap I Sebesar Rp.1.167.618.150, tahap II.sebesar Rp. 803.088.850, tahap III sebesar Rp. Kosong.

Modus dugaan Penyelewengan Dana Desa Sumber Dana APBN Pusat Sama tahun ketahun.

Anggaran APBD Kab.Bekasi juga di salurkan ke setiap Desa dengan jumlah berpariasi sesuai dengan Penduduk setiap Desa.Bagi hasl Pajak  tidak pernah di audit oleh Pihak Inspektorat Kab.Bekasi.

Kepala Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Tita Komala ketika Diminta tanggapanya oleh 

BK Kriminalnews.com tentang dugaan Penyelewengan Dana Desa, dan TKD dengan luas mencapai 10.000 meter, Tidak Merespon. 

sumber mengatakan Kepala Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Tita Komala, sudah pernah Dilaporkan salah warga ke Polres Metro Bekasi. Namuan laporan warga tersebut tidak lanjut alias di Petuskan. 

“Dana Desa juga di se lewengkan mencapai miliaran rupiah, sejak menjabat Kades Kedungwaringin, membuat Kades Tita semakin sombong kepada warga,“ tutup sumber 

(Edward S)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here