BK Kriminalnews.com | Bekasi – Inspektorat atau yang di kenal Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Kabupaten Bekasi, di minta untuk segera turun tangan melakukan Pemeriksaan dan pengusutan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) 4 Cikarang Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.
Dana BOS Tahun Anggaran 2024. Uang BOS Tahun Anggaran 2024 di SMPN 4 Cikarang Timur ini patut di curigai adanya “Permainan Kotor” atau ketidak beresan dalam Pengelolaannya, yang tidak sesuai dengan Juklak Juknis, serta tidak sesuai dengan RKAS yang telah di tentukan sebelumnya.

Pasalnya, Pengadaan Barang dan Jasa Pembelian Komputer dan Laptop, dan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) senilai Rp. 57 juta, Pengadaan pada tahun Anggaran 2024, hingga saat ini sudah berganti tahun 2025 Pembayaranya belum lunas, baru di bayar sebagain.
“Dari senilai Rp. 57 juta baru di bayar Rp 20 juta, itu pun dengan cara Mencicil. Sisa yang belum di bayar sebesar 37 juta, di potong Fie Pembelian untuk Pihak sekolah sebesar Rp. 6 juta, Sehingga sisa yang belum di bayar hingga saat ini sebesar Rp. 31 juta lebih,” ungkap sumber.
Pengadaan Barang dan jasa (Barjas) Komputer, Laptop dan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) untuk SMPN 4 Cikarang Timur tersebut, di lakukan oleh CV BSKM, dan barang sudah di terima oleh pihak Sekolah tahun 2024 lalu.
“Namun ketika mencairkan atau penyerapan anggaran, Tidak Menggunakan Profil Perusahaan CV BSKM, di Duga pihak Sekolah Menggunakan Perusahaan lain, dengan cara meminjam atau menyewa. sebab, Tidak ada uang masuk untuk pembayaran barang-barang tersebut ke Rekening CV BSKM,“ujar sumber.
Bendahara SMPN 4 Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, bernama NECIN ketika di Konfirmasi di sekolahnya beberapa waktu lalu, dia (Necin red), dirinya Mengakui bahwa Pengadaan Barang dan Jasa Pembelian Komputer, Laptop, dan Apar yang merupakan Pengadaan tahun anggaran 2024 itu senilai Rp. 57 juta itu, dia akui Memang belum di bayar lunas, baru di bayar Rp 20 juta.
NECIN juga menyebut nyebut Fie dari Pembelanjaan barang tersebut untuk pihak sekolah sebesar Rp. 6 juta. sehingga total Kekurangan Pembayaran atau masih Ber Hutang Rp. 31 juta lebih.
“Penyerapan Uang BOS tahun Anggaran 2024 tersebut di gunakan untuk melakukan kegiatan lain, sehingga Pembayaran Pembelian Komputer, Laptop, dan Apar tersebut belum lunas hingga saat ini, Tetapi Pihak sekolah mau Membayar,”Terang bendahara Necin.
Lebih Lanjut Necin mengatakan, dirinya memang bendahara Sekolah, yang mengatur Penggunaan Uang BOS, akan tetapi Kebijakan ada pada Kepala sekolah, Jelasnya.
“Iya Benar, saya memang bendahara sekolah, yang mengelola uang dari dana BOS. Tetapi, semua kebijakan ada pada Kepala Sekolah Soal Kekurangan Pembayaran Pembelian Komputer, Laptop, dan Apar untuk sekolah tersebut, Kami pihak sekolah akan membayar kalau sudah dapet uang,“Pungkas bendahara Necin.
Kepala SMPN 4 Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, Aju Mulyadin, ketika di konfirmasi melalui selulernya dirinya berpura-pura belum jelas, soal adanya Kekurangan Pembayaran Pengadaan Komputer, Laptop, dan Apar Tersebut.
Iya mengatakan dirinya akan komunikasi atau Membicarakan hal tersebut kepada Bendahara Necin . setelah membicarakan kepada Bendahara Necin perihal Kekurangan Pembayaran Pembelian Komputer, Laptop, dan Apar tersebut, akhirnya keduanya baik itu Kepsek dan Bendahara, Mengatakan akan Membayar Kekurangan Pembayaran Pengadaan Komputer, Laptop, dan Apar tersebut setelah mencairkan Uang BOS Triwulan 2 bulan April 2025,”Demikian Komunikasi Kepsek SMPN yang berhasil dihimpun awak media.
Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pembelian Komputer, Laptop, dan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) untuk Sekolah yang menggunakan Anggaran BOS tahun 2024, dan hingga saat ini sudah berganti tahun 2025 itu, Jelas Menyalahi aturan.
Apalagi pihak sekolah akan membayar Hutangnya itu dengan Menggunakan Dana BOS tahun Anggaran 2025, maka Akan semakin Salah. Sebab tentu berbeda RKAS tahun 2024 dan tahun 2025. Oleh sebab itu, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Bekasi, atau yang di kenal Inspektorat, di minta segera turun tangan melakukan Pengawasan Uang BOS di SMPN 4 Cikarang Timur, sebelum terjadi hal yang lebih jauh.
(Team)