
Kriminal News | Bekasi_ Dua oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN Cikarang Utara di Laporkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang. Dugaan Kasus jual beli bangku sebesar Rp.5 juta/ murid dengan jumlah murid puluhan orang pada waktu PPDB tahun 2024. Selasa (20/08).
Seperti yang terjadi di SMPN 3 Cikarang Utara, menerima sebanyak 50 orang, dan SMPN 7 Cikarang Utara pulahan orang, kasus jual beli Bangku sudah berjalan cukup lama sehingga para orang tua murid resah karena ulah kepala sekolah.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada setiap tahunya menjadi Bancakan oknum kepala sekolah SMPN dan SMAN di Kabupaten Bekasi.
Menanggapi hal demikian Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Tipikor Reston, mengatakan Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi secepatnya mengambil tidakan tegas kepada kedua Kepala sekolah SMPN 3 dan Smpn 7 cikakarng Utara.
āDiminta Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi secepatnya mengambil tindakan tegas kepada kedua Kepala sekolah SMPN 3 dan Smpn 7 cikakarng Utara, Yang meresahkan para orang tua murid, dan copot kepala sekolah untuk memberikan efek jera bagi kepala sekolah yang lain,ā kata Reston.
Diketahui Kepala SMPN 3 Cikarang Utara ini Dedy, Sudah 11 menjadi kepala sekolah. Dan diduga disekolah sebelumnya pun Ia melakukan hal yang sama pada saat PPDB. Seharusnya pihak Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mencopot dari kepala sekolah.
Reston menambahkan kami segara melaporkan kepala SMPN 3 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Dedy, Juga diduga melakukan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN/ dana BOS Pusat dan dan Dana BOS Daerah. Mencapai milaran,ā
Kepala SMPN 7 Cikarang Utara Nuryanah baru 5 bulan diangkat menjadi kepala sekolah, sudah berani menjual belikan bangku,ā Tandas Reston
(Edwar S.)