BK Kriminalnews.com | BEKASI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Tipikor Laporkan Dua oknum Staf Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi ke Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi. Dengan Nomor Laporan: 65/LSM-PT/BLS/X/2024, terkait dugaan Penyelewengan Proyek Pengadaan Bara dan Jasa ke beberapa SMPN Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi menggelontorkan Anggaran sebesar Rp. 4 miliar sumber dana APBD tahun 2024, untuk Pengadaan Barang dan Jasa seperti AC, Komputer, Printer, Apar, Genset sesuai kebutuhan SMPN Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Kedua orang Staf THL Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terebut disinyalir bernama IRFAN dan PIAN. Sudah enam tahun menguasai (memonopoli) semua Proyek Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMPN se Kabupaten Bekasi,
āSementara Staf THL IRFAN menguasai beberapa Kecamatan diantaranya Kec. Tarumajaya, Kecamatan Babelan, Kecamatan Sukawangi, Kecamatan Cabang Bungin, Muara Gembong. Kecamatan Sukatani, Kecamayan Cibarusah, Kecamatan Cikarang Selatan, Kecamatan Tambun Utara dan beberapa SMPN Tambun Selatan,āujar sumber
Lanjut sumber IRFAN memiliki beberapa Perusahaan atau CV dan membuat Nama saudaranya sebagai Direktur diantaranya: CV. Cipta Gemilang Raya, Cv Karya Fauzi dan CV. Asti Pesona Wisata. Dan melakukan Penyelewengan nama barang yang di SPK, tidak sesuai jumlah barang yang dikirim,ākatanya
Sedangkan Staf THL PIAN tahun 2023 sudah di mutasi ke Diskomimfo Kabupaten Bekasi juga menguasai beberapa Kecamatan diantaranya: Kecamatan Cikarang Timur, Kecamatan Kedung Waringin, Kecamatan Pabayuran, Cikarang Utara dan Cikarang Barat dan Kecamatan Cibitung dan Cikarang Pusat.
Sama halnya Pian juga Memiliki Beberapa CV. Diantaranya, CV. Syaiuq Jaya Mandiri. CV.Helmi Putra Mandiri. Toko Fizam Stor dan Toko Arrayyan. Dan sama modusnya yang dilakukan kedua Staf THL IRFAN DAN PIAN.
Sementara itu Pian mendapat Pengadaan barang dengan memakai CV Syauq Jaya Mandiri mempunyai Surat Perintah Kerja (SPK) untuk mengirim Barang ke SMPN 5 Cikarang Utara, SPK mengirim 4 unit Komputer dengan harga Rp. 17.200.000. total sebesar Rp. 69.700.000. namun, barang tersebut tidak dikirim AC 3 unit dengan harga Rp.25.900.000/ unit dengan jumlah harga Rp.77.700.000 diterima pihak SMPN, Kedua item barang itu Jumlah Anggaran AC dan Komputer Rp.146.500.
Surat Perintah Kerja (SPK) untuk Printer Alat 2 unit Komputer sebesar Rp.51 juta tidak kirim. SPK Alat Pemadam Kebakaran 5 Unit yang dikirim hanya 4 unit dengan harag Rp. 17 juta. Dan SPK Genset 2 unit yang dikirim hanya 1 unit. Diduga beberapa SMPN yang menerima barang- barang dari Dinas Pendidikan diduga sama Modusnya. Kata sumber
Terpisah Sumber di Dinas Pendidikan mengatakan diduga saudara PIAN tahun 2022. Mendapat Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMPN di tiga Kecamatan diantaranya: Kec. Cikarang Timur. Kec.Kedung waringin dan Kec. Pabayuran diduga fiktif alias tidak dikirim,āujaranya.
Lanjut sumber mengatakan. Tita Istri Pian juga staf di bagian Keuangan pada Dinas Pendidikan Kab. Bekasi, selama ini yang membawa berkas Berita Acara (BA) Pencairan untuk ditanda tangani oleh PPTK dan PPK,ā ujarnya.
Sementara sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2024. Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, oleh Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Hj. Yulia dengan terpaksa menerima sebagai PPK, Karena ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi H. Imam Faturohaman.
āKepala Dinas Pendidikan Kab. Bekasi H. Imam Faturohaman, mengetahui bahwa Kepala Bidang SMP Hj. Yulia belum mempunyai sertifikasi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun tetap dihunjuk diduga ada kepentingan pribadi ,ākata sumber.
Sumber mengatakan, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, mengetahuinya Irfan dan Pian memonopoli Proyek Pengadaan Barang Dan Jasa SMPN se Kabupate Bekasi, selam enam tahun. Namun, Imam tidak mengambil tindakan tegas, malah melindungi diduga menerima uang dari Irfan dan Pian,ā ujar sumber.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Tipikor Reston mengatakan ke BK Kriminalnews.com, Penyelewengan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pendidikan yang di lakukan dua oknum Staf THL Irfan dan Pian, sudah berjalan selama enam tahun. Sehingga mengeruk uang rakyat mencapai miliran.
Dikatakan Reston, Dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dan upaya pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga saya sebagai Ketua LSM Pemantau Tipikor memehon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi. untuk segera melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap Dua Staf Tenaga harian Lepas (THL) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, yang bernama IRFAN DAN PIAN, serta mengambil tindakan tegas sampai ke Meja hijau,ā Katanya
(Edward S)