BK Kriminalnews.com | BEKASI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Tipikor Laporkan Kepala SMAN 1 Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Didi, Ke Polres Metro Bekasi dengan Nomor: 64/LSM- PT/Bks/X/2024. Tentang dugaan Surat Kerja (SK) Palsu kenaikan Pangkat dan Golongan, yang dimiliki 6 guru.
Menanggapi hal demikian, Ketua LSM Pemantau Tipikor Reston mendesak Kapolres Bekasi untuk memeriksa Kepala SMAN 1 Cikarang Utara dan mengusut siapa otak pelaku.
“Saya meminta Kepada Kapolres Metro Bekasi untuk mengusut tuntas siapa otak dan siapa saja yang terlibat dibalik pembuatan SK Palsu kenaikan Pangkat dan Golongan yang dimiliki oleh ke 6 guru SMAN di Kabupaten Bekasi tersebut,”tandas Reston.
Enam guru yang diduga menjadi korban pemberian SK Kenaikan pangkat dan golongolongn Palsu tersebut diantaranya berasal dari, dan diduga perantaranya oknum Kepsek SMAN 1 Cikarang Utara yang Bekerja sama dengan oknum Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Guru yang memiliki SK palsu dari SMAN 1 Sukatani sebanyak 4 orang, masing-masing – masing bernama Waryo, Tami, Jazi dan Wawan, dari SMAN 1 Tambelang 2 guru bernama Yuliani yang di Promosikan menjadi Kepala SMAN 6 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, dan Munaggar suami dari Yuliiani menjadi Wakil Kepala Sekolah.
SK Kenaikan Pangkat dan Golongan ke enam guru tersebut, tahun 2022 diduga dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat, dan di tahun 2024 SK kenaikan pangkat dan golongan ke enam guru tersebut diketahui ternyata Palsu.
Kemudian SK Kenaikan Pangkat dan golongan dari ke 6 guru tersebut, ternyata Palsu, sehingga Badan Kepegawain Negara Regional III Bandung Jawa Barat. Hingga membatalkan SK tersebut dan menurunkan menjadi guru biasa.
Sumber mengatakan, sangat di sayangkan Yuliani, sudah dilantik menjadi Kepala SMAN 6 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sejak tahun 2022/2023.
“Sangat disayangkan, Yuliani yang sudah dilantik menggantikan saudaranya Didi, Kemudia, dicopot kembali dari Kepala SMAN 6 Tambun selatan, dan menjadi guru biasa di SMAN 1 tambun selatan sangat memalukan,” ujar sumber.
Sementara Muanggar suami dari Yuliani diangkat menjadi wakil kepala sekolah di SMAN 1 Tambelang, Juga korban kena Sanksi menjadi guru biasa.
Wartawan BK Kriminalnews.com saat mencoba minta tanggapan Yuliani tentang ke pemilikan SK Palsu yang di milikinya, tidak merespon melalui telepon selulernya.
“SK Kenaikan Pangkat dan golongan ke 6 guru SMAN tersebut tidak melalui proses Aplikasi OPAK sehingga diduga SK tersebut Palsu,”lanjut sumber mengakatan.
Kepala Sekolah SMAN 1 Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Didi, Saat diminta tanggapnya oleh Pimpinan Redaksi BK Kriminalnews.com, melalui surat konfirmasi tentang SK Palsu kenaikan Pangkat dan Golongan 6 orang guru SMAN tidak ada respon.
Diwaktu terpisah, Kepala SMAN 1 Utara Kabupaten Bekasi Didi, sesumbar memgatakan kepada salah satu wartawan, sampaikan saja ke Wartawan BK Krimnalnews.com, saya tidak takut.
“Mau dilaporkan ke Polda.mau di beritakan.mau di pasang Sepanduk silahkan,” katanya dengan emosi.
(Edwar S)