LSM TIPIKOR Laporkan Ke Kejaksaan Negeri Cikarang, Dua Oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Babelan. Diduga, Selewengkan Dana BOS Pusat

0
87

BK Kriminalnews.com | Bekasi – Dua Oknum Kepala SDN 04, H. Ro dan 05 Karang Bahagia, Kec. Babelan Kab.Bekasi, Ags diduga selewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) PusatĀ  untuk memperkaya diri.Ā 

ā€œKedua Kepala Sekolah  ini  sudah sekitar lima tahun menjadi Kepala Sekolah. Sehingga, dana Bos diselewengkan mencapai 70 persen dari jumlah dana Bos yang diterima,ā€ujar sumber BK Kriminalnews.com.

H. Ro selain Kepala Sekolah juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kec. Babelan, sedangkan

Ags juga sebagai K3 S Kecamatan Babelan. Sehingga kedua kepala sekolah ini tetap di tempat SDN yang jumlah muridnya banyak. 

Jumlah murid SDN 04 Kec.Babelan mencapai 705, sehingga dana BOS yang diterima tahun 2024 tahap I sebesar Rp.345.450.000 dengan rincin Kegiatan antara lain; Pengembangan perpustakaan Rp. 85.530.300.

Kegiatan evaluasi Rp.34.792.000, pengembangan perpustakaan Rp. 85.353.300, Pemiliharaan Sarana da Prasarana Rp. 55.705.000, pembayaran Honor guru Rp. 87 juta

Dana Bos tahap 2 yang di terima SDN 4 Kota Babelan tahun 2024, Rp. 333.958.200, dengn rincian kegiatan kegiatan pembelajaran  Rp. 23.578.000. Kegiatan Evaluasi pembelajaran dan main Rp.27.727.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp. 130.000.000, kegiatan satuan pendidikan Rp. 75.228.700, pembayaran honor guru Rp. 76.500.000

SDN 05 Karang Bahagia menerima dana BOS tahun 2024 Rp. 345.450.000 untuk siswa 705 orang, dengn rincian kegiatan pengembangan perpustakaan Rp 77.077.700, kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.26.630.000, admintrasi satuan pendidikan Rp.59.127.700, pembayaran honor guru Rp 84.700.000.

Dana yang di terima SDN 05 Karang Bahagia Tahap 2 tahun 2024 dengn rincian kegiatan pembelajaran dan bermain Rp. 39.500.000, kegiatan evaluasi/ asesmen Rp. 21.211.200, adminstrasi kegiatan satuan pendidilan.

Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.103.765.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 48.750.000, pembayaran honor guru Rp.79.800.000.

Kedua kepala sekolah ini membuat rincian kegiatan pengeluaran dana Bos tahun 2024 dari tahap satu sampai tahap dua diduga  ada yang fiktif dan anggarannya dimark up. 

Kepala SDN 04 Kota Babelan, H.Ro diduga Mark Up penerima Guru Honor dengan  mencapai 28 orang, namun kenyataan jumlah guru honor hanya 8 orang.

Sehingga puluhan juta Dana BOS tahap I  masuk ke kantong oknum Kepala SDN.04, ujar sumber. Demikian  juga dilakukan  Kepala SDN 05 Karang Bahagia Kec.Babelan, Ags.

Kepala sekolah SDN 04 Babelan Kota.H.Ro, ketika dikonfirmasi BK Kriminal News Com

tidak merespon. Sementara Kepala SDN 05 Karang Bahagia saat di konfirmasi BK Kriminal News Com melalui telpon genggapnya tidak aktif.

Ketua LSM Pemantau Tipikor, Reston ketika diminta komentarnya atas dugaan pelewengan  kedua Kepala sekolah SDN di Kec.Babelan mengharapkan pihak Kejaksaan atau Polisi segera melakukan pengusutan. 

ā€œBanyak oknum Kepala SD, SMP dan SMAN/SMAKN di selurah Indonesia, hanya segelintir yang sudah ditangkap dan masuk penjara,ā€ katanya.

Dikatakan,  Reston kasus dana BOS Pusat di Kab.Bekasi, belum pernah ada  kepala Sekolah masuk penjara karena Korupsi dana Bos. 

Kata Reston, kemungkinan besar kedua kepala SDN 04 Babelan kota H.Ro dan kepala sekolah SDN 05 Karang Bahagia kec.Babelan, Ags akan masuk penjara, ujarnya tegas. 

Ketua LSM Pemantau Tipikor Reston membuat laporan ke Kajaksaan Negeri Cikarang No. 65/LSM- PT/BKS/X/2024 dan meminta agar kasus itu diusut. 

(Edward)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here