BK Kriminalnews.com | BEKASI – ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Tipikor Reston,melaporkan Kepala SMPN 9 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi H.Eman, ke Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi dengan Nomor Laporan : 67/LSM -PT/X/2024, tentang dugaan Penyelewengan Dana BOS Reguler tahun 2024
SMPN 9 Tambun Selatan dengan jumlah murid 909, menerima Dana Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS ) sebesar Rp. 998 juta/tahun.
Oknum Kepala SMPN 9 Tambun Selatan Kabupaten bekasi H.Eman, diduga Dana BOS tersebut Diselewengkan untuk memperkaya diri.
Anggaran untuk sarana prasarana sebesar Rp.171 juta, namun plapon pintu, kusen, dan lantai sekolah hancur, dan bisa membahayakan siswa dan siswi saat berada di lingkungan sekolah.
Tak hanya itu, genteng gedung SMPN 9 sudah pada bocor, sehingga ruang belajar tidak layak lagi atau kotor, dan mengganggu proses belajar siswa saat musim penghujan tiba.
Kepala sekolah 9 tambun Selatan H.Eman, Dana BOS Reguler digunai untuk Belanja Mebeler tiga kelas melalui Siplah.
“Namun meja belajar dan Kursi ternyata di beli dari toko Mebeler yang dipinggir jalan, dan berbahan dari kayu Jongjing,“kata sumber pada BK Kriminalnews.com
Sama halnya waktu menjabat Kepala SMPN 5 Setu, H. Eman diduga juga menyelewengkan Dana Bantuan Operasional Sekolah {BOS) Reguler. Selama lima tahun,“Kata sumber
ketua LSM Pemantau Tipikor Reston mengatakan kepada BK Kriminalnews.com, anggaran dana BOS yang digelontorkan dari pemerintah Pusat Ke SMPN 9 Tambun Selatan, diduga 60 % Diselewengkan oknum Kepala sekolah.
Reston menambahkan, diminta kepada menteri Pendidikan SD sampai menengah, untuk di evaluasi,“ujarnya
(Edward S)