Mantan Kades Nagasari Diduga Jual TKD 1,1 Hektare dan Sewakan TKD 20 Tahun

0
107

BK Kriminalnews.com | BEKASI – Mantan Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi  menjual tanah timbul ( kali) seluas 1, 1 hektare ke PT. Delta Mas.

Pasalnya, tanah timbul itu, seharga Rp. 200.000/m, sedangkan tanah penggantinya seharga Rp. 50.000/m. Dan sesuai aturan jika terjadi ruislag (penggantian), seharusnya 1 banding 2 atau seharusnya menjadi 2,2 hektate. 

Tanah yang dijual itu, merupakan tanah timbul kepada perusahaan pengembang. Namun, pihak PT Delta Mas hanya mengganti  sama luasnya dengan TKD tersebut. Sedangkan harga timbul itu, seharga Rp. 200.0000/meter.

Pihak PT.Delta Mas tidak mau  ada  masalah di kemudian hari, sehingga mengganti tanah itu untuk Pemakaman   warga Desa Nagasari seluas 5.000 meter dan sebahagian lagi terpisah tempatnya.

“Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serang  Baru Camin, melakukannya secara diam-diam tanpa diketahui  warga,”ujar sumber. 

Sumber mengatakan, setelah tanah timbul itu dijual, Camin masih aktif sebagai Kepala Desa Nagasari. Setelah menerima uang  dari PT. Delta Mas, kemudian memberangkatkan umroh 6 orang tokoh masyarakat,”lanjut sumber.

Selain menjual tanah timbul itu, juga tanah kas desa (TKD) disewakan dengan membuat rekayasa Peraturan Desa. Kasi Pemerintahan Desa Nagasari, Jono diduga merekayasa  agar Tanah Kas Desa  tersebut bisa disewakan selama 20 tahun.

Camin, diduga terlibat juga sewa menyewa Tanah Kas Desa (TKD) dengn luas 6.000 meter  ke Pengusaha Pasar PT. Persada Lestari selama 20 tahun dengan  harga Sewa sebesar Rp 300.000.000

Ketika itu, Camin menjabat Kepala Desa Nagasari tinggal 3 tahun lagi, namun demi uang berani menyewakan TKD selama 20 tahun, dengan harga sewa sebesar Rp. 300.000.000.

Camin, Kades Nagasari mengatakan kepada aparat Desa  bahwa uang sewa TKD  ada di Rekening Desa, namun setelah di cek ke Kas Desa, uang  tersebut tidak ada, ternyata uangnya sudah digunakan  Kades Camin.

Camin mantan Kades Nagasari,  mengatakan Kepada BK Kriminalnews.com, uang sewa TKD sebesar Rp 300.000.000, sudah dikembalikan melalui Pengacara. 

”Sebenarnya saya tidak mengetahui tentang uang sewa TKD,” katanya. 

Kasus itu membawa Camin mantan Kades Nagasari masuk penjara.

Dikatakan, mengenai  uang sewa TKD itu  yang membuat Peraturan Desa, Jono sebagai Kasi Pemerintahan Desa.

Sedangkan  masalah  tanah timbul, sejauhmana realiasasinya tidak tahu, karena waktu itu saya sudah di penjara. 

“Dan yang mengetahui Kepala Desa sekarang,” katanya berkelit. 

(Edward S)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here