BK Kriminalnews.com | BEKASI – Mantan Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi menjual tanah timbul ( kali) seluas 1, 1 hektare ke PT. Delta Mas.
Pasalnya, tanah timbul itu, seharga Rp. 200.000/m, sedangkan tanah penggantinya seharga Rp. 50.000/m. Dan sesuai aturan jika terjadi ruislag (penggantian), seharusnya 1 banding 2 atau seharusnya menjadi 2,2 hektate.
Tanah yang dijual itu, merupakan tanah timbul kepada perusahaan pengembang. Namun, pihak PT Delta Mas hanya mengganti sama luasnya dengan TKD tersebut. Sedangkan harga timbul itu, seharga Rp. 200.0000/meter.
Pihak PT.Delta Mas tidak mau ada masalah di kemudian hari, sehingga mengganti tanah itu untuk Pemakaman warga Desa Nagasari seluas 5.000 meter dan sebahagian lagi terpisah tempatnya.
“Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru Camin, melakukannya secara diam-diam tanpa diketahui warga,”ujar sumber.
Sumber mengatakan, setelah tanah timbul itu dijual, Camin masih aktif sebagai Kepala Desa Nagasari. Setelah menerima uang dari PT. Delta Mas, kemudian memberangkatkan umroh 6 orang tokoh masyarakat,”lanjut sumber.
Selain menjual tanah timbul itu, juga tanah kas desa (TKD) disewakan dengan membuat rekayasa Peraturan Desa. Kasi Pemerintahan Desa Nagasari, Jono diduga merekayasa agar Tanah Kas Desa tersebut bisa disewakan selama 20 tahun.
Camin, diduga terlibat juga sewa menyewa Tanah Kas Desa (TKD) dengn luas 6.000 meter ke Pengusaha Pasar PT. Persada Lestari selama 20 tahun dengan harga Sewa sebesar Rp 300.000.000
Ketika itu, Camin menjabat Kepala Desa Nagasari tinggal 3 tahun lagi, namun demi uang berani menyewakan TKD selama 20 tahun, dengan harga sewa sebesar Rp. 300.000.000.
Camin, Kades Nagasari mengatakan kepada aparat Desa bahwa uang sewa TKD ada di Rekening Desa, namun setelah di cek ke Kas Desa, uang tersebut tidak ada, ternyata uangnya sudah digunakan Kades Camin.
Camin mantan Kades Nagasari, mengatakan Kepada BK Kriminalnews.com, uang sewa TKD sebesar Rp 300.000.000, sudah dikembalikan melalui Pengacara.
”Sebenarnya saya tidak mengetahui tentang uang sewa TKD,” katanya.
Kasus itu membawa Camin mantan Kades Nagasari masuk penjara.
Dikatakan, mengenai uang sewa TKD itu yang membuat Peraturan Desa, Jono sebagai Kasi Pemerintahan Desa.
Sedangkan masalah tanah timbul, sejauhmana realiasasinya tidak tahu, karena waktu itu saya sudah di penjara.
“Dan yang mengetahui Kepala Desa sekarang,” katanya berkelit.
(Edward S)