BK Kriminalnews.com | Bekasi – Oknum Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Diduga, bekerjasama (sekongkol) menjual tanah Jalan Desa seluas 7.000 ke PT. Delta Mas. Sabtu, (08/02/205).
Sumber mengatakan sebelum transaksi jual beli tanah Desa di RT seluas 7.000 meter dirapatkan dengan aparat Desa dengan pihak PT. Delta Mas.
“Namun masalah harga tidak jelas berapa per meternya. Kalau ruislah tanah desa harus 1:2, yaitu 7.000 meter menjadi 14.000 meter,”ujarnya
Sumber menyebutkan, oknum PAW Kepala Desa Nagasari. Nurdin, dan Oknum Ketua BPD Yusup Mulyadi kongkalikong mencari keuntungan pribadi.
“Harga tanah di Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru, 2 tahun yang lalu sudah Rp. 1 juta per meter. Diduga, oknum Kepala Desa dan oknum Ketua BPD menjual tanah Jalan Desa mencapai Rp. 2 juta per meter,”lanjuy sumber
Secara terpisah, sumber mengatakan beberapa tahun lalu, oknum Kades juga sudah menjual tanah Timbul seluas 11.000 meter. Namun penggantinya sama luasnya 11.000 meter.
“Tanah yang dijual mantan Kepala Desa Catim seluas 11.000 yang terletak di pasir Kupang seluas 5.700 meter dan yang luasnya 5.300 diganti pihak Delta Mas,”ungkap sumber berbeda.
Oknum kepala Desa Nagasari Kecamayan Cikarang Baru, Kabupaten Bekasi. Nurdin, ketika dikonfirmasi BK Kriminalnews.com melalui telepon selulernya, tidak diangkat, juga melalui WhatsApp tidak dibalas.
Sama halnya dengan BPD Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi. Yusup Mulyadi, juga tidak memberikan respon ketika dihubungi lewat teleponnya hingga berita ini dipublikasikan.
(Edward)