BK Kriminalnews.com | BEKASI – Oknum Kepala SDN Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi diduga selewengkan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler dan BOSDA akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.
Selain dugaan penyelewengan itu, para siswa mulai kelas I hingga VI dibebankan harus membeli buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) dan buku Bu Pena.
Para Kepala Sekolah itu, menjual LKS seharga Rp.,150.000/ murid. Dan buku bu pena seharga Rp 454.000/murid. Di Kecamatan Cikarang Utara ada 58 SDN.
“Harga buku Bu Pena sebesar Rp.454.000/murid, padahal harga dari Agen hanya Rp.250.000/ murid, kelebihannya cukup besar buat Kepala Sekolah,“ujar sumber
Jabatan itu, dimanfaatkan berbisnis menjual LKS dan Buku Bu Pena, yang merugikan para siswa. Apalagi, dana BOS Reguler dan BOSDA yang diduga menyelewengkan dana BOS Reguler dan BOSDA. Hanya untuk memperkaya diri,” kata sumber.
Ketua K3S Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Anwar, mengatakan ke BK Kriminal News Com. Tidak ada masalah di Cikarang Utara,“katanya singkat
Sumber menyatakan, untuk membeli LKS sengaja diarahkan untuk membeli ke penerbit langganan dan bisa dibayar secara dicicil.
Ketua PGRI Kecamatan Cikarang Utara yang juga Kepala SDN 02 Waluya mengatakan kepada BK Kriminalnews.com, pihaknya menganjurkan kepada orangtua murid, kalau anaknya mau pintar, supaya membeli Buku bu Pena seharga Rp.454.000/murid.
Ditambahkan sumber, para Pejabat Disdik hanya duduk manis di ruang AC menerima laporan para Kepala Sekolah.
“Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi selama ini tidak pernah melakukan Sidak ke Sekolah terkait penyaluran dana BOS Reguler dan BOSDA serta tidak mengetahui yang terjadi di setiap SD dan SMP,“ ujar sumber.
Sementara para Kepala SDN Cikarang Utara, setiap tahun membuat anggaran 20 persen dari Dana BOS, untuk Perpustakaan atau membeli Buku yang bisa dipinjamkan kepada para murid.
Oknum Kepala SDN juga diduga selewengkan dana BOS Reguler dan BOSDA juga penjualan Buku LKS dengan harga 150.000/murid, sedangkan harga buku dari Agen hanya Rp.75.000./murid
Oknum Kepala SDN Cikarang Utara membuat anggaran pengembangan Perpustakuaan atau membeli buku 20 persen dari jumlah dana BOS Reguler yang diterima setiap Sekolah yang diduga masuk ke kantong pribadi .
Sekretaris LSM Pemantau Tipikor Drs. Gunawan mengatakan kepada BK Krininalnews.com, kurangnya pengawasan dari Pejabat Disdik dan Inspektorat ke Sekolah, sehingga tidak mengetahui terjadinya penyelewengan dana BOS Reguler dan BOSDA termasuk jual beli pakaian seragam dan buku LKS yang memberatkan para orangtua murid.
“Dana BOS Reguler dan BOSDA harus diselamatkan, jangan sampi terjadi penyelewengan yang dilakukan oknum Kepala SDN Kecamatan Cikarang Utara, dalam waktu dekat akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang dan meminta supaya kasus itu diusut tuntas,”tegasnya.
(Edward S)