BK Kriminalnews.com | BEKASI – Oknum Mantan Lurah Kertasari, Kecamatan Pabayuran, Kabupaten Bekasi Andika Journalisanda, diduga sewakan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 16 Ha, kepada masyarakat untuk kepentingan Pribadi.
“Tanak Kas Desa disewakan ke warga sebesar Rp.5.000.000/ ha. Setiap musim dalam satu tahun,“ujar sumber
Sementara luas Tanah Kas Desa 16 ha. sehingga bilamana dikalkulasikan dalam satu tahun terkumpul sebesar Rp. 160.000.000 hasil menyewakan sawah TKD yang masuk ke kantong oknum Lurah Kertasari, Andika.
Lanjut Sumber mengakatan, Tanah Kas Desa yang dibagi ke Para Kaur Desa/Kelurahan untuk menggarapnya, karena tidak Gaji Bulananya,”katanya.
Desa kertasari beberapa tahun yang lalu beralih status menjadi menjadi Kelurahan Kecamatan Pabayuran, Kabupaten Bekasi, sehingga tanah Kas Desa menjadi milik kelurahan Kertasari.
“Staf dan Kasi Kelurahan tidak pernah dibagi sewa tanah yang 16 ha itu. Semua masuk kekantong pribadi Lurah,“ ujar salah satu sumber
Sumber di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) mengatakan, setiap Tanah Kas Desa (TKD) yang disewakan oleh Lurah maupun Kepala Desa, harus disetorkan ke KAS Daerah.
Setelah berubah menjadi Kelurahan Kertasari Kecamatan Pabayuran, Kabupaten Bekasi, dan Sejak empat tahun lalu di jabat oleh Lurah Andika.
“Kalau Lurah Kertasari Kecamatan Pabayuran Kabupaten Bekasi. menyewakan Tanah Kas Desa(TKD) seluas 16 ha. dan tidak menyetorkan hasil sewanya Itu termasuk penggelapan dan harus di Proses melalui Hukum,“ kata sumber geram.
Lurah Kertasari Kecamatan Pabayuran Kabupaten Bekasi. Andika saat disambangi BK Kriminalnews.com, Tidak pernah ada dikantor. Bahkan melalui Surat Konfirmasi yang dikirim Redaksi tertulis tidak hindahkan.
(Edwar S)