Para Pemborong Resah PPTK Pungut 1% Tandatangan SPM

0
55
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

BK-Kriminal News | BEKASI – Para Pemborong di Bekasi resah di Pungut 1% dari jumlah Nilai proyek, untuk tandatangan  Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kebudayaan Pemuda Olah Raga (Disbudpora), Ketut. 

Sumber dari pemborong mengatakan mau minta tandatangan Surat Perintah Membayar SPM kepada PPTK kerena belum menyetorkan fee 1% dan Papan Nama Proyek sebesar Rp. 1.5 juta berkas tersebut tidak ditandatangani Selama 3 hari.

“Para Pemborong setiap  minta  tandatangan Surat Perintah Membayar SPM, harus membuat 1% dari Nilai Proyek dan jual beli Papan Nama  Proyek sebesar Rp. 1.5juta/paket, apabila para pemborong belum menyetorkan fee 1% dan Papan nama tidak ditandatangani oleh, PPT Ketut,“ungkap sumber

Sementara jumlah Proyek pada Dinas Pemuda kabupaten tahun2024, mencapai Rp.400 miliar. Diduga  dari hasil Pungutan liar Pungli  dari para Pemborong dari 1% dan Jual beli Nama Proyek mencapai Rp.1.5j juta, total  mencapai Rp. 4 miliar rupiah untuk memperkaya diri oknum PPTK pada Disbudpora Kabupaten Bekasi Ketut.

“Sedangkan pemborong yang sudah membayar 1% dan Papan Nama Proyek Rp. 1.5 juta. SPM langsung ditandatangani berkas oleh PPTK Ketut. Dan nama nama CV yang sudah menyetorkan dan yang tidak menyetor dicatat dan PPTK,” lanjut sumber.

Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bekasi iman Nugraha, saat hendak dikonfirmasi tidak ada di Ruangan kerjanya.

“Kadis sedang tidak ada bang,“ujar staff

Sedangkan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Disbudpora Kabupaten Bekasi Ketut, menyangkal dan tidak membenarkan hal itu.

 “Tidak benar dan bohong itu,“ katanya singkat. 

(Edwar S)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here