
BK-KriminalNews.com | BEKASI – Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Proyek Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi tahun 2024 Ketut, sesumbar mengatakan Penegak Hukum di Polda dan Kejaksaan Agung Kejagung kenal sehingga tidak takut dugaan melakukan Pungutan Liar (Pungli) dari para Pemborong.
“Ngga Takut saya punya kenalan di Polda Dan Kejagung,“ ujar Ketut dengan nada sombong.
Sumber mengatakan, Setiap mengajukan tanda tangan berkas Surat Perintah membayar (SPM), ke PPTK Ketut diduga meminta 1% dari Nilai Proyek dan papan Nama Proyek Rp. 1.5juta.
“Apa bila para pemborong belum membayar 1% dan 1.5jt. tidak ditandatangani sebelum dilunasi,”kata pemborong.
Sebelumnya, dugaan pungli tanda tangan berkas SMPN dan papan nama kegiatan proyek sudah diberitakan oleh redaksi BK-Kriminalnews.com edisi 29 Agustus 2024 kemarin. Namun amat disayangkan, bukanya mengklarifikasi Ketut, PPTK Disbudpora Kabupaten Bekasi malah membantah bahkan terkesan angkuh, seolah ia mempunyai beking.
“Tidak benar dan bohong itu,“ katanya singkat.
Padahal sumber dari pemborong mengatakan kepada wartawan BK, mau minta tandangan Surat Perintah Membayar SPM kepada PPTK kerena belum menyetorkan fee 1% dan Papan Nama Proyek sebesar Rp. 15 juta berkas tersebut tidak ditandatangani Selama 3 hari.
“Para Pemborong setiap minta tandatangan Surat Perintah Membayar SPM, harus membuat 1% dari Nilai Proyek dan jual beli Papan Nama Proyek sebesar Rp. 1.5juta/paket, apabila para pemborong belum menyetorkan fee 1% dan Papan nama tidak ditandatangani oleh,PPT Ketut,“ungkap sumber
Hingga berita ini ditayangkan ke publik Kepala Dinas Budpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha Belum bisa dikonfirmasi, bahkan selalu tidak ada dikantor saat disambangi oleh wartawan.
“Pak kadis sedang tidak ada bang,“ujar staf.
(Edwar S)