BK Kriminalnews.com | BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Menggelontorkan dana Hibah Ke Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Bekasi Sebesar Rp.53 Miliar dengan Rincian ;
1. Pembinaan dan Pengembangan Atlit berprestasi sebesar Rp. 48.880.000.000.
2. Pengembangan organisasi Ke Olahragawan sebesar Rp. 1 milyar.
3. Pembinaan Penghargaan Penghargaan Bagi Ke olah Raga berprestasi sebesar Rp. 500 juta.
4. Peningkatan Kapasitas organisasi Kepramukaan Tingkat Daerah Sebesar Rp. 3 milyar. disalurkan untuk Pembinaan.
Dana Hibah yang disalurkan oleh Kepala Dinas Budpora, ke KONI Kabupaten Bekasi yang seharusnya berjumlah Rp.48.880.000.000. namun pada kenyataannya Pengurus KONI hanya menerima sebesar Rp.6.8 miliar. Rabu, (18/09).
“Dana Hibah untuk Pembinaan dan Pengembangan Atlit Berprestasi sebesar Rp.48.880.000.000. yang diserahkan ke KONI sebesar Rp.6.8 miliar. Sedangkan sisa sebesar Rp. 36 milyar diduga, masuk ke kantong Oknum Kepala Disbudpora dan Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan semasa aktif,“kata sumber.
Sementara Dana Hibah yang Diterima Pengurus Koni Kabupaten Bekasi sebesar Rp.6.8 milyar menjadi Permasalahan dimasyarakat, sehingga di Laporkan salah Satu LSM ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK,“tambah sumber
Terpisah Sumber Mengatakan,sejak tahun 2022 dan tahun 2023. Dana Hibah yang ber Sumber dana APBD Kabupaten Bekasi melalui Disbudpora, sudah mencapai Ratusan Milyar diduga jadi Bancakan oknum Pejabat Kabupaten Bekasi,“bebernya.
Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi Iman Nugraha Ketika dikonfirmasi mengatakan, jika kegiatan sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya di masing-masing bidang.
“Kegiatan sudah dilaksanakan oleh penerima hibah sesuai peruntukannya yakni di bidang keolahragaan dan Pramuka,”ujar Kadisbudparpora Kabupaten Bekasi
(Edwar S)